MUSDES RPJMDES PENAMBAHAN MASA JABATAN 2019-2027

Kamis, 26 Juni 2025 BPD Desa Sidamukti telah menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertempat di Aula Balai Desa Sidamukti. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Pendamping Desa ,Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, PKK , Kader Posyandu Dan unsur Tokoh Masyarakat yang terdiri dari Ketua RT di Seluruh Dusun yang ada di Desa Sidamukti.

Musyawarah Desa ini membahas mengenai tiga hal, yaitu :

  1. Sosialisasi Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027
  2. Sosialisasi Penyusunan RKPDes tahun 2025
  3. Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027 dan RKPDes 2025

Penambahan masa jabatan Kepala Desa Penggalang selama 2 tahun yaitu 2026 – 2027 menjadi dasar diperlukannya perubahan RPJMDes tahun 2019-2027. Adapun Dasar Aturan yang mendasari dalam perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes, diantaranya yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  3. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa

Kepala Desa Sidamukti, Juhri menyampaikan bahwa, ”Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027 perlu dilakukan karena penambahan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun. Musdes kali ini kita musyawarahkan RPJMDes lama yang belum terealisasi dan menjaring berbagai masalah di kewilayahan. Alur dari penyusunannya, berawal dari masalah kemudian mencari solusi dan akhirnya menjadi program kerja. Hal tersebut dilakukan melalui Musyawarah Dusun, kemudian direkap oleh tim sebelas menjadi RPJMDes.”

Pendamping Desa, Apendi mengingatkan  dalam musyawarah desa harus memperhatikan beberapa hal dalam menyusun RPJMDes, yaitu :

  1. Dasar Aturan
  2. Melihat situasi kondisi masyarakat Desa Penggalang
  3. Visi Misi Kepala Desa
  4. Kondisi keuangan Desa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top